(Cuplikcom/Zul)
Cuplikcom - Tanggamus - Selama ini PDAM Tanggamus Lampung menjual air ke konsumen, khususnya jalur, kampung sawah, bumi agung, jln Tanggamus, jln Bayangkara, jln mujair, lanjut kekotaagung barat sampe ke Wonosobo, adalah air sungai yang kotor dan berkemungkinan banyak bangke binatang
"Pasalnya,setelah diketahui info dari warga masyarakat, dari sumber mata air, bahwa ada pipa PAM yang di salurkan langsung ke konsumen yang sangat kotor, setelah kami kroscek di sumber mata air, benar adanya bahwa disitu ( sumber mata air ) sangat kotor sekali, penuh dengan sampah dan dedaunan dan kemungkinan bisa juga bangkai
"Yang masuk di saluran itu, setelah kami pelajari itu air yang seharusnya ada pengelolaan,dan pengolahan, sehingga air tersebut layak di gunakan dan di konsumsi, namun tidak ada sama sekali di terapkan,
Mendistribusikan air sungai tanpa pengelolaan melanggar beberapa aturan pemerintah,
1,peraturan pemerintah no 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dn pengendalian pencemaran air.
2.peraturan Mentri kesehatan RI no 492/201 tentang standar kualitas air minum.
3.peraturan Mentri lingkungan hidup dn kehutanan no 104/2017. Tentang pengelolaan kualitas air.
Standar Nasional
1.standar nasional Indonesia(SNI) 6989:2008
2.SNI 8253:2012 Tentang pengolahan air minum
Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan
RESIKO Kesehatan:
1. Penyakit air borne,(Kolera,disentri,tifus)
2.keracunan bakteri,virus,parasit
3.penyakit kronis( kanker,ginjal)
KONSEKUENSI HUKUM NYA
1,Sanksi administratif( peringatan, penutupan )
2,denda hingga rp 100.000.000( undang undang no 23/1997)
3.gugatan perdata dari masyarakat.
UNTUK MEMASTIKAN KEAMANAN DAN KUALITAS AIR MINUM,PDAM HARUS:
1.Mengolah air sungai sesuai standar
2.menggunakan teknologi pengolahan air
3.memantau kualitas air secara teratur
4.menginformasikan kualitas air ke masyarakat. (Tim)